nightglow.info – Marwan Iswandi, pengacara dari Pegi Setiawan, telah mendatangi Kantor Menko Polhukam yang juga dijabat oleh Ketua Kompolnas, Hadi Tjahjanto, untuk melaporkan absennya tim hukum Polda Jawa Barat dalam sesi sidang praperadilan yang baru saja terjadi.
Marwan memohon intervensi Hadi untuk memberikan teguran kepada Polda Jawa Barat atas absennya mereka dalam sidang tersebut, menekankan pentingnya keseriusan dalam menghadapi perkara ini.
“Kami hadir di sini untuk meminta bantuan dari Ketua Kompolnas agar memberikan teguran kepada Polda Jawa Barat. Mereka tidak hadir pada sesi sidang praperadilan pertama, yang menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menghadapi kasus ini,” ungkap Marwan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Selasa (25/6).
Menurut Marwan, kasus yang melibatkan Pegi Setiawan adalah kasus berat dengan konsekuensi hukuman yang sangat serius, termasuk hukuman mati, sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Marwan juga menyatakan bahwa absensi Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan dapat memberikan kesan negatif kepada masyarakat mengenai penanganan kasus oleh kepolisian.
“Kami memiliki argumen yang berbeda dengan Polda, oleh karena itu penting bagi kami untuk beradu argumen dalam forum praperadilan. Jika Polda tidak menunjukkan keseriusan, ini bisa berdampak buruk pada persepsi masyarakat,” jelasnya.
Sampai berita ini dilaporkan, Marwan belum memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan Hadi. Ia diterima di unit pelayanan publik Kemenko Polhukam.
“Jika tidak bisa bertemu dengan Menko langsung, kami berharap bisa bertemu dengan deputi atau pejabat lainnya. Yang penting, pesan kami sampai ke pihak yang berwenang,” tuturnya.
Sebelum ini, Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Pegi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi hukuman mati. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersama-sama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai tindak lanjut, Pegi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. yang terdaftar pada 11 Juni 2024.
Sidang praperadilan yang semestinya dilaksanakan pada Senin (24/6) harus ditunda akibat ketidakhadiran tim hukum Polda Jawa Barat, dan kini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024.