nightglow.info

nightglow.info – DJ East Blake telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi atas dugaan penyebaran materi pornografis yang menyerang privasi individu. Ini mencakup distribusi foto dan video intim mantan kekasihnya, yang diidentifikasi dengan inisial ARP, melalui platform media sosial dan ke lingkaran keluarga korban, tindakan yang dinilai sebagai pornografi balas dendam atau revenge porn.

Motivasi Pelaku

Menurut pernyataan AKBP Hady Saputra Siagian dari Polres Metro Jakarta Utara, tindakan DJ East Blake ini dipicu oleh kekecewaan setelah hubungan asmara dengan ARP berakhir. Dalam bentuk pembalasan, DJ East Blake dilaporkan menggunakan akun Instagram pribadi untuk menyebarkan konten tersebut kepada teman dan keluarga korban.

Pengumpulan dan Keabsahan Barang Bukti

Kepolisian telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk sebuah flashdisk, tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp, Instagram, dan TikTok, serta perangkat elektronik seperti iPhone 14 Promax dan kartu SIM. Bukti-bukti ini dianggap penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Implikasi Hukum

Atas perbuatannya, DJ East Blake kini menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.

Reaksi dan Tindakan Korban

Korban telah merasakan kerugian yang dalam, baik secara emosional maupun dalam hal reputasi, akibat penyebaran materi intim oleh DJ East Blake. Sebagai respons, korban telah melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2024, yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Proses Penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara telah mengambil tindakan proaktif dalam menanggapi laporan yang diajukan oleh korban, mengarah pada penyelidikan yang efektif dan penangkapan DJ East Blake.

Penahanan DJ East Blake merupakan tindakan penegakan hukum yang menonjolkan pentingnya perlindungan privasi dan aturan hukum yang mengatur penyebaran konten pornografis. Kasus ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi semua pihak tentang konsekuensi serius dari pelanggaran privasi orang lain, serta pentingnya bertindak etis dalam interaksi media sosial.