nightglow.info

nightglow.info – Seorang siswi berumur 13 tahun dari Tasikmalaya, yang hanya diidentifikasi dengan inisial NKS, menjadi korban dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 27 tahun, berinisial YPS. Menurut laporan dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, kedua individu ini pertama kali berkenalan melalui gim Mobile Legends, sebuah permainan MOBA (Multiplayer Online Battle Arena) yang populer, pada Februari 2024.

Eskalasi Komunikasi ke Pesan Pribadi dan Tindakan Asusila

Hubungan antara NKS dan YPS kemudian berkembang dari bermain gim bersama menjadi pertukaran pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, seiring waktu, YPS mulai menunjukkan perilaku yang tidak pantas. Pada bulan April 2024, YPS mulai melakukan komunikasi yang mengarah pada pelecehan seksual, dengan meminta foto-foto yang eksploitatif dari NKS, termasuk gambar yang menunjukkan bagian pribadi tubuh korban.

Ancaman untuk Memaksa Korban Memenuhi Permintaan

Lebih lanjut, Kombes Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak hanya meminta foto, tapi juga video dari korban tanpa pakaian. YPS mengancam akan melukai diri sendiri sebagai cara untuk memaksa NKS memenuhi permintaannya, bahkan sampai mengirimkan video dirinya yang terluka kepada korban sebagai bukti akan ancaman tersebut. Kejadian ini diungkapkan kepada publik pada konferensi pers yang diadakan pada tanggal 1 Mei 2024.

Penangkapan Tersangka oleh Kepolisian

Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap YPS di Sumatera Utara pada tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara penyidik Polda Jawa Barat, Bareskrim Mabes Polri, dan Polres Serdang Bedagai.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Kombes Jules mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, YPS mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan tindakan seperti itu. Namun, kepolisian masih akan melanjutkan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban lain dan untuk memperdalam penyelidikan atas kejahatan tersebut.

Kasus ini menyoroti risiko interaksi anak-anak dengan orang dewasa melalui platform gim online dan media sosial. Penangkapan YPS menandai keberhasilan koordinasi lintas lembaga kepolisian dan menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual di ranah digital.