nightglow.info

nightglow.info – Pada pengumuman resmi yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Bapak AKBP Ari Setyawan Wibowo, seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun dengan inisial S telah ditahan atas dugaan pelanggaran hukum yang serius terkait kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang anak laki-laki berumur 7 tahun. Penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dijalankan oleh otoritas kepolisian setempat.

Lokasi Kejadian dan Kronologi Penangkapan

Insiden yang terjadi di Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terungkap di area perkebunan pala yang terletak tidak jauh dari kediaman korban. S berhasil ditangkap oleh pihak berwajib dalam keadaan sedang memanen sawi di daerah kejadian. Menurut laporan, tindakan kekerasan tersebut berlangsung selama bulan Ramadan, dengan tanggal yang ditentukan yaitu 16 Maret 2024.

Deskripsi Tindak Kekerasan yang Dilakukan

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan bahwa S diduga telah melakukan kekerasan seksual dengan cara memaksa korban untuk terlibat dalam perbuatan sodomi. Ketika korban menolak, S dilaporkan mencekik leher korban menggunakan tangan serta celana korban, yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran.

Akibat Fatal dari Perbuatan Terduga Pelaku

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa dalam keadaan korban yang telah tidak sadarkan diri, S diduga telah melakukan sodomi sebanyak dua kali. Setelah peristiwa tersebut, S dikatakan meninggalkan tempat kejadian namun sempat kembali untuk mengecek kondisi korban. Dalam beberapa jam setelah kejadian, ditemukan bahwa korban telah meninggal dunia.

Kejadian ini memperjelas risiko kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak-anak yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Penahanan S merupakan refleksi dari respon hukum yang diberlakukan untuk mengatasi kejahatan semacam ini dan menegakkan keadilan bagi yang menjadi korban. Tindakan ini menggarisbawahi komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dan memerangi kejahatan seksual di Indonesia.