nightglow.info

nightglow.info – Polisi di Kota Ambon, Maluku, telah menahan seorang pria berusia lanjut berinisial PS (62) setelah video yang menunjukkan adegan tidak senonoh bersama wanita muda berinisial EL menjadi viral di media sosial. Insiden ini mengundang perhatian publik dan hukum menyusul laporan yang diajukan oleh keluarga EL pada 21 Juni 2024 ke Polresta Pulau Ambon.

Detail Laporan dan Penangkapan:
EL menyatakan rasa malunya atas viralnya video tersebut dan mengungkapkan bahwa keluarganya juga telah melaporkan DS, tetangga yang diduga menyebarkan video tersebut. “Dia tetangga saya, dan dia pernah menunjukkan bahwa dia memiliki video tersebut,” kata EL pada 23 Juni 2024. Polisi telah memanggil DS untuk diperiksa, namun penangkapan awal difokuskan pada PS.

Hubungan Antar Pihak:
EL menjelaskan bahwa meskipun dia dan PS adalah tetangga, rumah mereka tidak terlalu dekat. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang terjadi selama perekaman video. “Saya curiga rekaman video beredar karena perbuatan DS yang menyebarkannya dari HP milik PS,” tambahnya.

Penanganan Kasus oleh Polisi:
AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyatakan bahwa PS telah ditangkap di salah satu kawasan di Kota Ambon dan saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. PS dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Penyelidikan Lanjutan:
Penyidik masih mengusut kasus tersebut dengan fokus pada DS yang diduga menyebarkan video. “Untuk penyebarnya, kita masih melakukan penyelidikan. Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar La Beli, menjanjikan update lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan detail lebih lanjut akan disampaikan seiring berkembangnya penyelidikan.